Bagasi yang diterima dan dapat dibawa sebagai bagasi penumpang hanya mencakup barang, benda atau properti lainnya yang dipakai dan dibutuhkan untuk kenyamanan selama dalam perjalanan.
Operator memiliki hak (kecuali untuk tas diplomatik) namun tidak berkewajiban untuk memverifikasi isi bagasi di hadapan penumpang.
Syarat dan ketentuan Bagasi Garuda Indonesia:
Jenis Jenis Bagasi
Bagasi Garuda Indonesia terdiri dari 2 jenis bagasi yaitu; Bagasi Terdaftar dan Bagasi Tidak terdaftar. Kedua Jenis bagasi ini akan dijelaskan lebih lanjut.
Bagasi Terdaftar
Bagasi Terdaftar terdiri dari barang/benda yang ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat. Barang/benda tersebut tidak dapat diakses oleh penumpang selama penerbangan.
Bagasi terdaftar diberi tanda dengan label khusus bagasi yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi.
Tanda pengenal bagasi tersebut akan ditempel pada boarding pass penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan pada petugas di terminal kedatangan.
Setiap penumpang Garuda Indonesia mendapatkan alokasi bagasi terdaftar sesuai dengan tiket yang dimiliki, namun Garuda Indonesia memberlakukan peraturan yang ketat untuk memastikan bahwa setiap barang/benda yang termasuk dalam Bagasi Terdaftar tidak melebihi 70 lbs/32 kg.
Apabila dua penumpang atau lebih bepergian secara bersama dengan tujuan yang sama dan melakukan proses check-in di tempat dan waktu yang sama, mereka berhak atas total berat bagasi bebas biaya dari gabungan bagasi individual mereka.
Jika gabungan total berat bagasi tersebut melebihi berat bagasi bebas biaya gabungan yang seharusnya, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.
Bagasi Tidak Terdaftar
Berdasarkan pengaturan interior kabin pesawat, bagasi tidak terdaftar harus diletakkan di dalam kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang. Bagasi tidak terdaftar terdiri dari dua kategori:
-
Bagasi Kabin.
1 buah barang/benda yang dibawa penumpang ke kabin dengan diberi label khusus. barang ini merupakan tanggung jawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi.
Bagasi kabin mencakup barang/benda yang cocok untuk dibawa ke dalam kabin penumpang dengan ukuran maksimum yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7kg.
Terdapat pengecualian untuk penerbangan Economy Class menggunakan tipe pesawat CRJ dan ATR, yaitu dengan ukuran maksimum yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg.
-
Barang Bawaan Bebas Biaya
Barang/benda bebas biaya yang dibawa penumpang ke kabin tanpa label bagasi kabin. Barang ini merupakan tanggungjawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi. contoh barang bawaan bebas biaya yang diperkenankan dalam penerbangan garuda misalnya;
- Tas komputer jinjing (laptop) atau tas tangan (purse atau pocketbook),
- Jaket tebal (overcoat) atau selimut,
- Payung atau tongkat bantu jalan,
- Kamera saku atau teropong,
- Bahan bacaan dengan jumlah wajar,
- Baby stroller ukuran kabin (maksimal 36 cm x 23 cm x 56 cm), baby basket, atau tempat duduk bayi dengan pengaman (approved car seat or CARES),
- Kursi roda ukuran kabin atau yang bisa dilipat, atau tongkat ketiak bantu jalan yang digunakan oleh penumpang,
Barang-barang yang dilarang
Barang-barang yang dilarang Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa benda/barang yang tercantum dibawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat Material korosif :
- Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan
- Bahan Peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak
- Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi; Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol
- Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar
- Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida
- Material radioaktif
- Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya
- Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik. Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.
- Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan
- Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor
Barang yang Dibatasi, Senjata Api dan Amunisi
Barang yang Dibatasi, Senjata Api dan Amunisi Barang yang ditolak keamanan harus ditangani dengan benar untuk meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan setiap penerbangan Garuda Indonesia.
SECIT (Security Item) harus mencakup (namun tidak terbatas pada):
- Senjata api (pistol berbentuk pena, pistol) dalam bentuk apapun termasuk senjata api mainan atau senjata mainan yang berbentuk seperti replika pistol, baik terbuat dari plastik atau logam, dan amunisinya
- Semua pisau (termasuk sendok dan garpu rumah tangga, pisau lipat) dan Benda lain seperti pisau, benda tajam atau alat pemotong apapun dan dengan panjang berapa pun (baik dari logam atau bahan lainnya)
- Belati, pemotong kotak, kotrek, pisau cukur, kikir kuku logam, gunting dan sebagainya
- Jarum hipodermik (kecuali diperlukan untuk alasan medis) yang tajam dan runcing/yang dapat menembus benda, jarum rajutan
- Barang-barang olahrahga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, katapel, peralatan seni bela diri, perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya
- Benda-benda berbahaya lainnya yang tidak biasa dibawa oleh warga sipil seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks, dll.
Semua SECIT yang tidak bisa dibawa penumpang akan disimpan di Security Item Box di pesawat yang ditumpangi dan akan diserahkan kembali di bandara tujuan.
Penumpang yang membutuhkan penggunaan jarum suntik medis selama penerbangan, seperti penderita diabetes dan penumpang dengan kebutuhan medis lainnya yang dapat dibuktikan dengan dokumen tertulis harus memastikan bahwa peralatan tersebut dikemas dan dilabeli secara profesional.
Informasi dari penumpang harus ditujukan langsung kepada awak pesawat. Pihak yang berwenang melakukan tugas di atas pesawat seperti petugas penegak hukum atau kurir diplomatik tidak diizinkan untuk mempertahankan hak asuh senjata api dan amunisinya, atau segala hal yang berhubungan dengan SECIT di kabin penumpang di setiap pesawat Garuda Indonesia.
Bagasi Bebas Biaya
Bagasi bebas biaya untuk penumpang yang berpergian dengan Layanan Domestik sebagai berikut:
- First Class40 kg
- Business Class 30 kg
- Economy Class 20 kg
Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk Anggota GarudaMiles (Grup atau Individu) :
- Silver Card : 5 kg
- Gold Card/EC Plus Card : 15 kg
- Platinum Card/GIC Card : 20 kg
- Bagasi bebas biaya tambahan tidak berlaku saat musim Haji.
Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk anggota program Frequent Flyer SkyTeam. Anggota SkyTeam Elite dan Elite Plus berhak mendapatkan bagasi bebas biaya tambahan pada penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai anggota SkyTeam :
- SkyTeam Elite : tambahan 10 kg (konsep berat) / 1 pc (konsep jumlah)
- SkyTeam Elite Plus : tambahan 20 kg (konsep berat) / 1 pc (konsep jumlah)
Biaya Kelebihan Bagasi
Referensi biaya kelebihan bagasi di sektor penerbangan GA berlaku jika dioperasikan oleh pesawat GA saja.
Sebagai contoh untuk rute Internasional Denpasar Sydney, biaya kelebihan bagasi per 1 kg adalah Rp. 400.000,-. Contoh untuk rute domestik Jakarta Lombok, biaya kelebihan bagasi per 1 kg adalah Rp. 126.500,-.
Tarif bagasi berlebih diatas adalah untuk penerbangan dari titik ke titik Nilai rate dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Garuda Indonesia.