Waktu liburan sekolah adalah waktu yang ditunggu tunggu para pelajar, setelah sekian lama berkutat dengan mata pelajaran disekolah, waktu liburan merupakan saat tepat mengendurkan syaraf.
Berlibur bersama keluarga dengan membeli paket tour atau hanya sekedar berkunjung kekampung halaman tentu sangat menyenangkan sekali.
Liburan sekolah biasanya tidak jauh jauh dari namanya tiket pesawat, biasanya pada saat liburan sekolah harga tiket akan sedikit mahal dari biasanya, maskapai penerbangan menyebut saat ini sebagai peak season.
Seperti yang pernah ditulis pada artikel yang lain, sangat ditekankan sekali untuk teliti pada saat membeli tiket pesawat terutama masalah nama penumpang.
Nama yang tertera di tiket pesawat harus sesuai dan sama dengan nama yang ada pada kartu pengenal (Kartu Tanda Penduduk), jika tidak sama maka pihak maskapai penerbangan berhak membatalkan penerbangan kita.
Bagi calon penumpang dewasa yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk tinggal menunjukkan Kartu Tanda Penduduk nya kepada agent travel atau airlines tempat pembelian tiket, nah, bagaimana dengan pelajar yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk?
Maksud Surat Keterangan Pelajar
Surat keterangan pelajar adalah sebuah surat yang dibuat untuk keperluan penerbangan yang berisikan bahwasanya pelajar tersebut belum memiliki KTP dan nama yang tertera pada tiket adalah benar nama pelajar tersebut.
Kenapa harus ada Surat Keterangan Pelajar
Surat keterangan pelajar harus ada untuk mencocokkan nama pada tiket dengan nama pelajar yang bersangkutan untuk mematuhi peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang masalah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 31 Tahun 2013, tanggal 23 April 2013, Instruksi Dirjen Perhubungan Udara no. 01/INS/IX/2005 tertanggal 09 September 2005, Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No SKEP/2765/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 serta Surat Edaran Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Nomor HK.106/OTBAN.411/III/2014 tanggal 14 Maret 2014.
Adapun isi dari peraturan tersebut adalah tentang Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, bahwa Diwajibkan untuk Mencocokan nama yang tertera pada tiket angkutan udara dengan identitas diri calon penumpang pesawat udara saat pelaporan diri keberangkatan (check-in) dan waktu akan masuk ke ruang tunggu keberangkatan, kecuali anak-anak dan bayi.
Oleh karena itu, bagi pelajar yang membeli tiket pesawat agar tidak menyalahi peraturan pemerintah mengenai penyertaan identitas diri dan tetap dapat diterbangkan dikarenakan belum adanya KTP (Kartu Tanda Penduduk) maka harus membuat surat pernyataan bahwasanya pelajar tersebut benar belum memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Siapa yang membuat Surat Keterangan Pelajar
Surat keterangan pelajar dibuat oleh orang dewasa yang mendampingi dalam penerbangan tersebut atau orang tua pelajar yang bersangkutan.
Surat keterangan ini dibuat di selembar kertas yang isinya menyatakan bahwa
orang tua atau orang yang mendampingi menyatakan bahwa benar nama pelajar
tersebut sama dengan nama di tiket. Sebagai contoh surat bisa dilihat pada
gambar diatas.
Kapan dibutuhkan Surat Keterangan Pelajar
Surat Keterangan Pelajar untuk pembelian tiket pesawat dan penerbangan udara ini tidak hanya diperlukan pada saat liburan sekolah saja, namun diperlukan setiap kali pelajar atau penumpang yang belum mempunyai Kartu Tanda Pengenal akan membeli tiket pesawat atau akan melakukan penerbangan.
Usahakan membuat surat pernyataan ini sebelum membeli tiket pesawat agar staff tiketing bisa menerbitkan tiket sesuai dengan nama yang tertera di surat keterangan pelajar itu, tetapi bisa juga dibuat setelah pembelian tiket pesawat dengan syarat nama pada surat penyataan pelajar sama dengan nama yang tertera pada tiket pesawat.