Pajak adalah sumber pendapatan bagi negara. Oleh karena itu, sebagai orang yang baik yang cinta dengan negara, sudah sepatutnya kita menjadi orang yang taat pajak.
Selain Pajak Bumi dan Bangunan, pajak kendaraan bermotor, Pajak Pendapatan, ada juga pajak yang dikenakan kepada pengguna fasilitas umum seperti bandara atau airport.
Pajak bandara disebut juga dengan nama Airport Tax yang diminta kepada setiap penumpang yang akan menggunakan jasa angkutan udara.
Pengertian Airport Tax
Airport Tax adalah pajak bandara yang dibayar pada saat kita akan berangkat menggunakan pesawat terbang. Bagi pengunjung tiketips.com pengguna setia pesawat dalam tiap perjalanannya sudah pasti tahu apakah itu airport tax.
Jumlah Airport Tax yang harus dibayar
Besarnya biaya airport tax setiap bandar udara berbeda beda, seperti tarif airport tax untuk bandara sultan syarif qasim pekanbaru berbeda dengan tarif airport tax bandara soekarno hatta jakarta.
Biasanya pembelian airport tax dilakukan pada saat check in di bandara. Berdasarkan pengalaman di travel agent, banyak juga para penumpang yang membeli tiket menanyakan airport tax, barangkali mereka mengira airport tax juga dijual di travel agent.
Sebagai pelayanan travel agent pada pelanggannya mungkin pihak travel membantu dalam pembelian airport tax tetapi pembelian ini tetap dilakukan di bandara.
Untuk pengetahuan kita bersama, berdasarkan pantauan kami, biaya airport tax beberapa bandara di indonesia antara lain bandara Soekarno-Hatta jakarta adalah 40.000 rupiah untuk rute domestik dan 150.000 rupiah untuk rute internasional.
Bandara halim perdana kusuma jakarta sebesar 30.000 rute domestik dan internasional sebesar 80.000 rupiah, bandara pekanbaru sebesar 30.000 ribu domestik dan 75.000 internasional, bandara hasanuddin makasar sebesar 40.000 domestik dan internasional sebesar 100.000 rupiah.
Kesimpulannya dapat dilihat besarnya tarif tiap tiap bandara berbeda beda namun bisa kita ambil rata rata biaya airport tax untuk rute domestik berkisar antara 25.000 s/d 40.000 rupian dan rute internasional antara 75.000 s/d 150.000 rupiah.
Subsidi Airport Tax dari Pemerintah
Untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan Tanah Air di tengah pandemi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus dengan menghapuskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) kepada penumpang angkutan udara.
Namun tidak semua bandara mendapatkan subsidi penghapusan Airport Tax, hanya beberapa bandara saja yang dihapus dan sebagian bandara lagi tetap dikenakan Airport Tax.
Bandara yang bebas Airport Tax
Adapun bandara yang mendapatkan subsidi penghapusan Airport Tax ada sebanyak 13 bandara. Bandara tersebut adalah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang (CGK), Hang Nadim Batam (BTH), Kuala Namu Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA).
Selanjutnya adalah Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Internasional Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Sam Ratulangi Manado (MDC), Komodo Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto Yogyakarta (JOG).