Asuransi Tiket Pesawat Terbang dari Maskapai Penerbangan

Travel Insurance atau asuransi perjalanan adalah asuransi yang ditawarkan maskapai penerbangan kepada penumpang pada saat pembelian tiket pesawat. Pembelian asuransi ini bersifat pilihan dalam arti boleh dibeli maupun tidak.

Dari pengalaman, sangat banyak penumpang yang tidak membeli asuransi ini dengan alasan hanya menambah biaya saja.

Kalo kita pikir, jika dalam perjalanan tidak terjadi apa apa, memang asuransi ini tidaklah berguna, tetapi harus dipikirkan juga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan selama perjalanan.

Kebanyakan warga indonesia tidak peduli dengan travel insurance ini, sebaliknya warga asing justru asuransi perjalanan menjadi suatu yang harus untuk dibeli pada saat pembelian tiket pesawat karena mereka tahu manfaat dari asuransi ini.

Manfaat asuransi perjalanan memang kurang diketahui oleh calon penumpang sehingga calon penumpang pun banyak yang tidak membeli. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan sedikit tentang asuransi tambahan yang ditawarkan beberapa maskapai penerbangan di Indonesia.

Asuransi Tiket Pesawat Terbang dari Maskapai Penerbangan

Maksud Asuransi Tambahan

Sebahagian orang menganggap Asuransi tidaklah begitu berguna dan hanya akan menambah biaya, namun sebahagian orang menganggap Asuransi sebagai hal yang penting dalam kehidupannya.

Dalam hal dunia penerbangan, hampir semua maskapai penerbangan (mungkin sudah semua) menawarkan Asuransi berbarengan dengan pembelian tiket.

Tiket yang sudah dibeli sebenarnya sudah ada asuransi, yaitu Asuransi Jasa Raharja, namun Asuransi Jasa Raharja ini hanya sebatas menanggung jika ada kecelakaan saja (semoga kita dijauhkan dari segala bentuk kecelakaan).

Maskapai penerbangan bekerjasama dengan perusahaan asuransi lain untuk memberikan pilihan asuransi tambahan. Maksud dari asuransi tambahan ini adalah untuk memberikan manfaat lain kepada calon penumpang selain dari manfaat yang diberikan asuransi jasa raharja. Manfaat asuransi tambahan dari masing masing maskapai penerbangan bisa diketahui dengan membaca artikel ini sampai habis.

Asuransi Tiket Pesawat Garuda Indonesia

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia bekerjasama dengan ALLIANZ yang menyediakan asuransi tambahan bagi pemegang tiket Garuda Indonesia. Adapun manfaat yang kita dapatkan jika membeli Asuransi ALLINZ Garuda Indonesia ini adalah sebagai berikut:

  • Penggantian untuk biaya yang tidak dapat dikembalikan (transportasi, kunjungan wisata, dan visa) atau biaya tambahan akibat pembatalan atau perubahan perjalanan, bencana alam, cuaca buruk, kecelakaan, dan hal-hal lainnya.
Misalnya kita sudah rencanakan akan berlibur ke luar negeri, untuk keperluan jalan jalan keluar negeri ini kita sudah menyewa kendaraan dinegara tujuan, visa sudah dibuat kemudian tiket tiket masuk tempat wisaya dinegara tujuan juga sudah terbeli, namun terjadi pembatalan atau perubahan perjalanan, bencana alam, cuaca buruk, kecelakaan, dan hal-hal lainnya yang menyebabkan kita batal berangkat, maka biaya biaya tersebut akan diganti oleh pihak Asuransi.
  • Santunan ketidaknyamanan untuk keterlambatan penerbangan dan kedatangan bagasi (minimum 2 jam).
Sebagai contoh, seorang penumpang Garuda Indonesia harus menunggu selama 2 jam lebih dibandara karena pesawat Garuda Indonesia mengalami Delay, maka penumpang tersebut akan mendapatkan manfaat karena membeli Asuransi ALLNZ hingga sebesar Rp 2.500.000 untuk perjalanan domestik dan Rp 14,000,000 untuk perjalanan internasional, begitu juga jika pada saat menunggu bagasi terjadi keterlambatan selama 2 jam atau lebih, maka akan mendapatkan manfaat yang sama.
  • Mengganti kerusakan atau kehilangan bagasi beserta barang-barang pribadi dan komputer selama perjalanan.
Dengan membeli Asuransi tambahan Garuda Indonesia dengan ALLNZ ini, kita juga mendapakan manfaat seperti penggantian dalam bentuk uang hingga Rp 7.000.000 (perjalanan domestik) dan Rp 30.000.000 (perjalanan internasional) jika ternyata ada bagasi kita yang hilang atau rusak.
  • Jaminan biaya-biaya yang terkait medis bersifat cashless akibat sakit atau kecelakaan hingga Rp 200.000.000 (untuk perjalanan domestik) dan Rp 1.000.000.000 (untuk perjalanan internasional).

Untuk mendapatkan Asuransi ini, kita hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 43.000. Asuransi ini dapat dibeli sendiri melalui website garuda Indonesia maupun melalui kantor penjualan Garuda Indonesia dimana saja dikota kita.

Asuransi Tiket Pesawat Lion Air

Keselamatan dan pengalaman perjalanan yang nyaman adalah poin penting, karena itu Lion Air bekerjasama dengan PT Chartis Insurance Indonesia menyediakan asuransi (insurance) ini.

Harga premi asuransi (insurance) perjalanan lion air ini berdasarkan pada jenis penerbangan, harga bisa kita lihat dibawah ini:

Perjalanan Domestik Internasional
Sekali Jalan IDR 15.000 IDR 21.000
Pulang pergi 1-7 Hari IDR 35.000 IDR 45.000
Pulang pergi 8-15 Hari IDR 45.000 IDR 70.000
Pulang pergi 16-30 Hari IDR 70.000 IDR 100.000

Adapun kompensasi dan manfaat serta batas santunan dari Asuransi (insurance) Perjalanan untuk airlines Lion Air adalah:

Jenis Manfaat One Way Return
Kecelakaan Diri IDR 500.000.000 IDR 350.000.000
Biaya Pengobatan Medis Karena Kecelakaan - IDR 200.000.000
Evakuasi Darurat Medis dan Repatriasi - IDR 200.000.000
Keterlambatan Penerbangan IDR 450.000 / 5 jam keterlambatan sampai IDR 3.150.000 IDR 450.000 / 5 jam keterlambatan sampai IDR 6.750.000
Pembatalan Perjalanan Biaya Aktual Biaya Aktual
Kerusakan dan Kehilangan Bagasi IDR 4.000.000 1.000.000 batas nilai per jenis barang IDR 6.500.000 1.000.000 batas nilai per jenis barang
Pengurangan Perjalanan - Biaya Aktual
Kehilangan Dokumen-dokumen Perjalanan - IDR 1.500.000
Tanggung Gugat Pribadi - IDR 500.000.000
Penyerangan Dengan Kekerasan - IDR 1.500.000
Layanan Darurat - Termasuk

Syarat dan ketentuan lengkap serta kondisi polis Asuransi (insurance) Perjalanan Lion Air anda dapat ditanyakan langsung ke kantor penjualan lion air atau travel agent pada saat pembelian asuransi.

Asuransi Tiket Pesawat Airasia

Asuransi perjalanan Airasia dinamakan AirAsia Insure Travel Protection yang diperuntukan secara khusus bagi para penumpang AirAsia yang membeli program "Asuransi Sekali Jalan" atau program "Asuransi Perjalanan Pulang - Pergi" dari PT.Indonesia Airasia.

Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Domestik Sekali Jalan

Jika melakukan pembelian asuransi perjalanan airasia ini, maka beberapa manfaat bisa didapat seperti biaya manfaat untuk kecelakaan diri maksimal IDR 750,000,000, penggantian biaya penerbangan jika tertanggung membatalkan perjalanan karena alasan yang dijamin sesuai dengan biaya penerbangan yang sebenarnya, pembayaran tunai penuh untuk setiap keterlambatan, jaminan kehilangan atau kerusakan bagasi, pakaian, barang berharga pribadi, peralatan golf.

Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Internasional Sekali Jalan

Manfaat yang didapat dari pembelian asuransi ini adalah manfaat untuk kecelakaan diri maksimal IDR 750,000,000, penggantian biaya penerbangan jika tertanggung membatalkan perjalanan karena alasan yang dijamin sesuai dengan biaya penerbangan yang sebenarnya, pembayaran tunai penuh untuk setiap keterlambatan, jaminan kehilangan atau kerusakan bagasi, pakaian, barang berharga pribadi, peralatan golf dan pembayaran penuh untuk keterlambatan diatas 6 jam dari awal waktu terjadwal pada saat transit.

Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Pulang Pergi

Untuk Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Internasional dan Domestik Pulang Pergi mempunyai manfaat tidak jauh berbeda dengan Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Sekali Jalan, hanya saja mungkin ada tambahan manfaat lainnya.

Setiap manfaat yang diberikan Airasia untuk Asuransi Perjalanan Airasia Insurance mungkin berbeda beda setiap waktu dikarenakan asuransi ini mempunyai masa berlaku pembelian tergantung ketentuan yg berlaku pada saat kita membeli asuransi Airasia tersebut.

Besar premi yang harus dibayar bisa dilihat pada tabel dibawah ini:

Jenis Perjalanan Besar Premi
Domestik Sekali jalan IDR 19.000 sampai IDR 30.000
Internasional Sekali jalan IDR 40.000 sampai IDR 65.000
Domestik Pulang pergi IDR 45.000 sampai IDR 55.000
Internasional Pulang Pergi IDR 80.000 sampai IDR 120.000

Mudah-mudahan kita berdoa agar setiap perjalanan selalu dalam keselamatan dan kenyamanan sampai ke tujuan. Dengan adanya asuransi perjalanan bukan berarti berharap mendapatkan halangan apalagi kecelakaan namun hanya bersifat proteksi jika suatu musibah terjadi tanpa kita rencanakan.

Asuransi Tiket Pesawat Sriwijaya Air

Asuransi perjalanan Sriwijaya air (Sriwijaya Travel Insurance) bekerjasama dengan PT Citra International Underwriters.

Jenis jenis pertanggungannya antara lain Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang, Penghentian Perjalanan oleh Penumpang, Keterlambatan Penerbangan, Keterlambatan Bagasi, Kehilangan Bagasi dan Kerusakan Bagasi.

Kompensasi dan manfaat dari Asuransi perjalanan Sriwijaya air (Sriwijaya Travel Insurance)

  1. Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang

    Memberikan penggantian atas BIAYA PENERBANGAN yang tidak digunakan dan/atau bagian yang tidak dapat dikembalikan dari biaya penerbangan yang telah dibayarkan oleh Tertanggung karena Pembatalan Perjalanan atau Penghentian Perjalanan karena harus mempersingkat perjalanannya oleh Penumpang, dengan batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)

  2. Keterlambatan Penerbangan

    Memberikan kompensasi untuk keterlambatan penerbangan pada saat: Keberangkatan awal di Bandara Asal dan Keberangkatan di Bandara Transit.

    Nilai kompensasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk keterlambatan melebihi 4 (empat) jam dari jadwal keberangkatan awal di Bandara Asal yang tercantum dalam tiket dan atau dari jadwal keberangkatan lanjutan di Bandara Transit yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan dan diikuti dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas penambahan keterlambatan tiap 2 (dua) jam hingga batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per satu kali perjalanan untuk keterlambatan yang terjadi di keberangkatan awal/pertama dan atau atas pada saat transit.

  3. Keterlambatan Bagasi

    Memberikan kompensasi atas Keterlambatan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika Bagasi telah diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor lebih dari 6 (enam) jam namun kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dari waktu kedatangan aktual pesawat, maka diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- per penumpang (tanpa melihat jumlah bagasi yang terlambat)

  4. Kehilangan Bagasi

    Memberikan kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika lebih dari 24 jam dari waktu kedatangan pesawat, Bagasi belum diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor, maka Bagasi tersebut dinyatakan hilang oleh Penanggung dan diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bagasi dengan maksimum penggantian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per Tertanggung tanpa resiko sendiri.

  5. Kerusakan bagasi

    Memberikan kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan.

    Jaminan atas pertanggungan Kerusakan Bagasi ini tidak berlaku apabila Kompensasi atas terjadinya Klaim Kehilangan Bagasi telah diberikan kepada Tertanggung.

    Besarnya kompensasi: Bahan Bagasi terbuat dari Kertas, Plastik dan sejenisnya, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bagasi, Bahan Bagasi terbuat dari Kain, Kulit Sintetis dan sejenisnya, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bagasi, Bahan Bagasi terbuat dari Kayu dan sejenisnya, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bagasi, Bahan Bagasi terbuat dari Kulit dan sejenisnya, Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bagasi, Bahan Bagasi terbuat dari Logam dan sejenisnya, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bagasi.

Penyebab Resiko yang Ditanggung oleh Polis Asuransi Sriwijaya Air

Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang dengan alasan:

  • Kematian Tertanggung
  • Tertanggung dirawat inap di rumah sakit pada tanggal keberangkatan, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan
  • Penyakit atau cedera badan akibat kecelakaan yang diderita oleh Tertanggung, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan
  • Kerusakan berat terhadap rumah tinggal Tertanggung, disebabkan kebakaran, banjir atau bencana alam seperti topan, gempa bumi, angin ribut dan lain-lain, yang mengakibatkan rumah tinggal tidak layak untuk di huni
  • Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
  • Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
  • Kematian atau Cedera atau Sakit Keras atau atau masuk rumah sakit atau wajib masuk karantina yang dialami oleh Suami/istri, Orang tua, Mertua, Kakek/Nenek, Anak atau Saudara Kandung Tertanggung
  • Pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil, yang timbul dan berada diluar dugaan dan kekuasaan Tertanggung yang dilakukan oleh orang lain

Keterlambatan Pesawat dikarenakan:

  • Cuaca buruk, kabut asap yang mengganggu penerbangan
  • Kerusakan pada pesawat Maskapai Penerbangan
  • Pemogokan atau aksi kerja lainnya yang dilakukan para karyawan dari Maskapai Penerbangan
  • Penutupan oleh Bandara karena perintah ATC (Air Traffic Control), alasan VIP, latihan Militer, kemacetan di Landasan Pacu atau karena alasan safety, Kerusakan system computer dan listrik, Force Majeur di Bandara

Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat disebabkan oleh:

  • Mishandling Baggage oleh Operator

Harga premi untuk asuransi ini adalah Rp. 12.000,- per pax per tiket sekali jalan, namun pembelian asuransi ini bersifat pilihan. Untuk prosedur klaim silahkan hubungi kantor penjualan Sriwijaya Air terdekat.

Kesimpulan

Kita memang tidak berharap hal hal yang merugikan terjadi, namun dengan adanya asuransi tambahan ini, jika sudah takdirnya kita mengalami hal hal tersebut diatas, maka manfaat yang akan kita dapat dari asuransi ini akan dapat meringankan beban kita.

Pembelian premi asuransi tambahan bersifat pilihan atau tidak diharuskan. Bagi calon penumpang yang memerlukan, bisa membeli dan bagi yang merasa tidak memerlukan bisa tidak membeli. Oleh karena itu, apakah asuransi ini harus dibeli atau tidak, tergantung dari pelanggan itu sendiri.