Syarat Pembuatan Passport

Berawal dari seorang teman yang bertanya tentang biaya pembuatan passport dan apa saja syarat syarat pembuatan passport, timbul niat untuk menulis tentang hal tersebut, setelah dicari cari di tiketips.com mengenai artikel ini, ternyata blom ada, sebelumnya baru ditulis tentang Syarat Pembuatan Visa Turis, Visa Bisnis.

Pengertian Passport

Passport adalah sebuah dokumen identitas diri yang dikeluarkan oleh suatu negara oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini adalah imigrasi) yang berlaku untuk waktu tertentu dan dipergunakan untuk perjalanan mengunjungi suatu negara tertentu.

Kalau untuk dalam negeri passport ini seperti KTP (Kartu tanda Penduduk) lah ceritanya.. hehehe... Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan passport ini.

Syarat untuk Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia

Syarat ini adalah untuk warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, syarat syaratnya adalah dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Syarat untuk Anak Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia

Syarat ini adalah untuk anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, syarat syaratnya adalah dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga\
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Syarat untuk Calon TKI Domisili Indonesia

Syarat ini adalah untuk calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, syarat syaratnya adalah dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri\
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
  7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Syarat untuk Warga Negara Indonesia yang berdomisili Luar Indonesia

Syarat ini adalah untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, syarat syaratnya adalah dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
  2. Paspor biasa lama.

Syarat untuk Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Syarat ini adalah untuk anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, syarat syaratnya adalah dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Syarat syarat diatas merupakan syarat yang dibuat oleh kantor imigrasi dan wajib dipenuhi ketika kita akan membuat passport.

Sebaiknya sebelum kekantor imigrasi, lengkapi terlebih dahulu syarat syarat pembuatan passport yang dimaksud agar nantinya permohonan berjalan lancar dan tidak perlu bolak balik karena kekurangan kelengkapan data.