Syarat Mendirikan Travel Agent dan Biro Perjalanan

Travel agent sekarang ini tumbuh layaknya jamur dimusim hujan, usaha jasa travel agent memang dirasa sangat menjanjikan terutama jikalau travel agent tersebut bergerak dibidang penyediaan perjalanan wisata.

Untuk penyediaan tiket pesawat terbang, walaupun pembelian tiket pesawat sekarang sudah semakin mudah, namun keberadaan travel agent sangat membantu pencari tiket pesawat mendapatkan tiket.

Bagaimana cara membuat perusahaan travel agent?, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan travel agent?, barangkali ada diantara kamu yang berniat membuka usaha perjalanan wisata atau mungkin kamu sedang mencari tugas tentang syarat mendirikan travel agent, terus dibaca sampai habis yaaa... :)

Pengertian Travel Agent dan Biro Perjalanan

Travel Agent adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perjalanan. Jenis jasa yang dijual oleh travel agent bisa berupa penjualan tiket pesawat, penjualan paket tour, pengurusan Visa dan lainnya.

Biro perjalanan adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perjalanan yang mencakup seluruh bidang travel agent. Selain melakukan penjualan, biro perjalanan juga bisa membuat paket paket tour sendiri, mengelola sebuah acara wisata dan lainnya.

Dokumen Pendirian Travel Agent dan Biro Perjalanan

Syarat mendirikan travel agent atau Usaha Biro Perjalanan Wisata / Agent Perjalanan Wisata

  1. Akte pendirian Perseroan Terbatas khusus Travel
  2. NPWP Perusahaan ( Semua pemegang saham harus meiliki NPWP)
  3. Domisili Perusahaan
  4. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Pariwisata )
  7. Surat Izin Sementara / Tetap dari Dinas Pariwisata Pemda Setempat menjadi Anggota ASITA
  8. Surat permohonan izin usaha biro perjalanan wisata yang dibubuhi materai 6.000
  9. Fotokopi KTP pemohon
  10. Daftar riwayat hidup pimpinan perusahaan
  11. Struktur organisasi perusahaan
  12. Fotokopi Akte kepemilikan tanah

Biaya pendirian usaha biro perjalanan wisata ini akan dipungut berdasarkan Perda yang berlaku. Selain syarat syarat diatas tentunya kita harus menyiapkan dana, karena biasanya dari pengalaman biro perjalanan wisata yang sudah ada, modal untuk menjalankan usaha ini harus besar karena kita harus menanggulangi biaya perjalanan wisata terlebih dahulu.

Menjadi Anggota ASITA

Keanggotaan ASITA terbagi atas dua keanggotataan yaitu keanggotaan penuh (Full Member) dan keanggotaan peserta (Associate Member). Untuk menjadi anggota ASITA, diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Anggota Penuh ( Full Member )
    • Mengisi formulir keanggotaan dengan sposnsor 2 (dua) perusahaan yang telah
      menjadi anggota penuh
    • Melampirkan foto copy akte pendirian perusahaan, HO, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan
    • Melampirkan foto copy Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP) yang dikeluarkan oleh
      Dinas Pariwisata setempat.
    • Daftar riwayat hidup Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli
    • Melampirkan Struktur Organisasi Perusahaan
    • Melampirkan status Kantor Tempat Usaha ( apabila sewa/kontrak) dan Surat Izin
      Tempat Usaha (SITU)
    • Berkas permohonan dijilid dan rekomendasi diteruskan oleh DPD ke DPP untuk
      memutuskan diterima atau tidaknya.
    • Berbentuk PT ( Perusahaan Terbatas ) bukan CV
    • Denah Lokasi dan Foto Kantor
    • Membayar Biaya Administrasi yang telah ditetapkan
  2. Anggota Peserta ( Associate Member )
    Anggota Peserta adalah anggota ASITA selain Perusahaan perjalanan tetapi bergerak dalam bidang kepariwisataan, seperti restaurant, objek wisata, perusahaan transportasi, lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah memperoleh izin usaha dari Dinas Pariwisata. Syarat-syarat untuk menjadi anggota peserta adalah mengisi formulir keanggotaan, melampirkan foto copy akte pendirian perusahaan dan melampirkan surat izin usaha serta melampirkan daftar riwayat hidup.

Setelah semua syarat diatas terpenuhi, barulah kita bisa mengajukan permohonan keagenan kepada maskapai penerbangan domestik.

Namun tidak semua maskapai langsung menerima permohonan keagenan, kebijakan maskapai penerbangan berbeda beda dalam menerima agent, ada maskapai yang menerima dengan menetapkan dana deposit yang harus dibayar oleh agent dan langsung dapat menjadi agent resmi dengan fasilitas booking sendiri, atau melalui Kantor Penjualan maskapai penerbangan tersebut.

Sebahagian maskapai penerbangan ada yang menerapkan sistem penjualan menggunakan LG (Letter of Guarantee) untuk agent baru, maskapai penerbangan akan memantau agent travel selama masa LG apakah penjualannya memenuhi target untuk menjadi agent penuh atau tidak.